Pidato Walikota Jayapura



1.        Yth.     Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura;

2.        Yth.     Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura;

3.        Yth.     Para Asisten Sekretaris Daerah dan seluruh Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura;  

4.    Yth.     Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua;

5.    Yth.     Para Kepala Distrik se Kota Jayapura;

6.    Yth.     Para Kepala Kelurahan dan Kampung se Kota Jayapura;

7.    Yth.     Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, Ketua DWP Kota Jayapura serta Ketua Organisasi Perempuan lainnya yang ada di Kota Jayapura;

8.    Yth.     Ketua Komnas HAM Provinsi Papua;

9.    Yth.     Para Wartawan baik media cetak maupun elektronik, hadirin dan undangan sekalian yang saya cintai dan banggakan.



Selamat Pagi,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian dan
Assalamu’alaikum Warohmatullahi  Wobarokatuh,

       Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kita masih diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2013.

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.

       Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif, kita selalu dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara.
       Saat ini kita semua ada dalam ruang sidang dewan yang terhormat ini untuk melakukan suatu agenda penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan yakni merumuskan perencanaan program legislasi daerah untuk tahun 2013. Mengingat peranan Peraturan Daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistimatis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintahan daerah Kota Jayapura.
       Program Pembangunan Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemerintahan daerah dan dinamika masyarakat dan pembangunan daerah menuntut pula adanya penataan sistim hukum dan perangkat hukum yang melandasinya. Peningkatan peran Peraturan Daerah sebagai landasan  pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian Hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid).

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.

       Penyusunan Prolegda dan pelaksanaan Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan Prolegda yang dilakukan saat ini  merupakan pengalaman  pertama bagi Kota Jayapura dalam merealisasi perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahkan belum semua Kabupaten /Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat melaksanakan Prolegda, kendatipun sejak tahun 2004 sudah harus dilaksanakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga bila dinilai moment hari ini adalah sebuah langkah maju yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam fungsi menata pembentukan aturan hukum khusus pada tahap perencanaan aturan hukum yang tersusun secara terencana, teratur dan sistimatis.

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.

          Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanan pembentukan Peraturan Daerah, secara operasional memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu. Sebagaimana dalam Pasal 39 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam program legislasi daerah. Maksud Penyusunan Prolegda adalah untuk:
1.    Memberikan gambaran objektif tentang kondisi objektif di bidang peraturan daerah dan/atau peraturan Walikota.
2.    Menentukan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan RPJMD sebagai suatu perencanaan legislasi daerah yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mewujudkan Visi, Misi Pemerintah Daerah dan  sistem hukum daerah. 
3.    Wujud sinergitas antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan kewenangan atribusi.
          Prolegda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan akademisi praktisi hukum, LSM, dan organisasi profesi dan telah diplenokan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan prolegda Tahun Anggaran 2013, untuk diparipurnakan.
          Mengingat penting dan strategisnya prolegda Pemerintah Kota Jayapura baik yang berasal dari Legislatif dan Eksekutif, maka saya harapkan untuk kita konsisten pada apa yang telah dirumuskan untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah yang baik dan menghilangkan image publik “adanya perda yang tidak efektif, tidak berhasilguna, tidak berdayaguna dan tidak dilaksanakan”.
          Hal ini berarti tidak ada rancangan yang akan diajukan dan dibahas di luar Prolegda, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh Undang-Undang 12 Tahun 2011 untuk tidak harus melalui tahap perencanaan Prolegda.
          Pada kesempatan ini saya memberi apresiasi kepada Badan Legislasi yang mengkoordinir penyusunan Prolegda di DPRD Kota Jayapura. Ini suatu prestasi yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi karena dengan adanya Prolegda di DPRD, maka Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin kuat.

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.

Mengakhiri sambutan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura “ marilah kita ciptakan kondisi yang aman dan tertib agar suasana kehidupan yang harmonis tetap terpelihara di Kota yang kita cintai ini” dan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Kota Jayapura saya mau mengajak untuk marilah kita meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dengan tertib administrasi, tertib menjalankan aturan, bekerjalah dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam meraih Penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan pada akhirnya jadikanlah Kota Jayapura sebagai Kawasan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam mencapai Visi Kota Jayapura “Membangun Kota Jayapura menuju Kota Beriman, Bersatu, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal”.
         
Akhirnya perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jayapura atas kerjasama yang baik yang selama ini kita jalin.

Kiranya Allah sumber segala berkat, senantiasa memberikan hikmat dan akal budinya bagi kita sekalian untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kelanjutan pembangunan bangsa dan negara khususnya masyarakat di Wilayah Kota Jayapura sebagai wujud karya bhakti kita guna mewujudkan kesejahteraan yang didambakan oleh masyarakat, kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa menyertai dan memberkati kita sekalian, sekian dan terima kasih.

Selamat Pagi,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian dan
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi  Wobarokatuh,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akidah Islam

Akibat Memakan Harta Riba

Dampak Teknologi bagi Masyarakat