Pidato Walikota Jayapura
1. Yth. Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura;
2. Yth. Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura;
3. Yth. Para Asisten Sekretaris Daerah dan seluruh Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura;
4. Yth. Kepala
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua;
5. Yth. Para Kepala Distrik se Kota Jayapura;
6. Yth. Para Kepala Kelurahan dan Kampung se Kota Jayapura;
7. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, Ketua DWP Kota Jayapura serta Ketua Organisasi Perempuan lainnya yang ada di Kota Jayapura;
8. Yth. Ketua Komnas HAM Provinsi Papua;
9. Yth. Para Wartawan baik media cetak maupun elektronik, hadirin dan undangan sekalian yang saya cintai dan banggakan.
Selamat Pagi,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian dan
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wobarokatuh,
Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,
karena kita masih diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Jayapura dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah Kota
Jayapura Tahun Anggaran 2013.
Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.
Sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif, kita selalu
dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan
negara.
Saat
ini kita semua ada dalam ruang sidang dewan yang terhormat ini untuk melakukan
suatu agenda penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelaksanaan pembangunan yakni merumuskan perencanaan program legislasi
daerah untuk tahun 2013. Mengingat peranan Peraturan Daerah sangat penting
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu direncanakan
dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistimatis, terarah dan
terencana berdasarkan skala prioritas yang disusun berdasarkan metode dan
parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintahan daerah Kota
Jayapura.
Program
Pembangunan Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemerintahan daerah dan
dinamika masyarakat dan pembangunan daerah menuntut pula adanya penataan sistim
hukum dan perangkat hukum yang melandasinya. Peningkatan peran Peraturan Daerah
sebagai landasan pembangunan akan
memberi jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur,
dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability),
yang didasarkan pada kepastian Hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan
keadilan (gerechtigheid).
Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.
Penyusunan Prolegda dan pelaksanaan Rapat
Paripurna pembahasan dan penetapan Prolegda yang dilakukan saat ini merupakan pengalaman pertama bagi Kota Jayapura dalam merealisasi
perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, bahkan belum semua Kabupaten /Kota di Provinsi Papua dan
Papua Barat melaksanakan Prolegda, kendatipun sejak tahun 2004 sudah harus dilaksanakan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, sehingga bila dinilai moment hari ini adalah
sebuah langkah maju yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam fungsi menata
pembentukan aturan hukum khusus pada tahap perencanaan aturan hukum yang
tersusun secara terencana, teratur dan sistimatis.
Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.
Program
Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanan pembentukan Peraturan Daerah,
secara operasional memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun
berdasarkan metode dan parameter tertentu. Sebagaimana dalam Pasal 39
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
disebutkan bahwa penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam
program legislasi daerah. Maksud Penyusunan Prolegda adalah untuk:
1.
Memberikan gambaran objektif tentang kondisi objektif di bidang
peraturan daerah dan/atau peraturan Walikota.
2.
Menentukan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan
RPJMD sebagai suatu perencanaan legislasi daerah yang berkesinambungan dan
terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan rancangan Peraturan Daerah
dalam rangka mewujudkan Visi, Misi Pemerintah Daerah dan sistem hukum daerah.
3.
Wujud sinergitas antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah
dalam rangka pelaksanaan kewenangan atribusi.
Prolegda
yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan
kalangan akademisi praktisi hukum, LSM, dan organisasi profesi dan telah
diplenokan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif sehingga
diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan prolegda Tahun Anggaran 2013, untuk
diparipurnakan.
Mengingat
penting dan strategisnya prolegda Pemerintah Kota Jayapura baik yang berasal
dari Legislatif dan Eksekutif, maka saya harapkan untuk kita konsisten pada apa
yang telah dirumuskan untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah yang baik dan menghilangkan image publik
“adanya perda yang tidak efektif, tidak berhasilguna, tidak berdayaguna dan
tidak dilaksanakan”.
Hal
ini berarti tidak ada rancangan yang akan diajukan dan dibahas di luar Prolegda,
kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh Undang-Undang 12 Tahun 2011 untuk tidak
harus melalui tahap perencanaan Prolegda.
Pada
kesempatan ini saya memberi apresiasi kepada Badan Legislasi yang mengkoordinir
penyusunan Prolegda di DPRD Kota Jayapura. Ini suatu prestasi yang sangat luar
biasa dan patut diapresiasi karena dengan adanya Prolegda di DPRD, maka Fungsi
Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah semakin kuat.
Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat.
Mengakhiri
sambutan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura “ marilah
kita ciptakan kondisi yang aman dan tertib agar suasana kehidupan yang harmonis
tetap terpelihara di Kota yang kita cintai ini” dan bagi seluruh Aparatur
Pemerintah Kota Jayapura saya mau mengajak untuk marilah kita meningkatkan
pelayanan kita kepada masyarakat dengan tertib administrasi, tertib menjalankan
aturan, bekerjalah dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam meraih
Penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan pada akhirnya jadikanlah Kota
Jayapura sebagai Kawasan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam mencapai
Visi Kota Jayapura “Membangun Kota Jayapura menuju Kota Beriman, Bersatu,
Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal”.
Akhirnya
perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota
DPRD Kota Jayapura atas kerjasama yang baik yang selama ini kita jalin.
Kiranya
Allah sumber segala berkat, senantiasa memberikan hikmat dan akal budinya bagi
kita sekalian untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kelanjutan
pembangunan bangsa dan negara khususnya masyarakat di Wilayah Kota Jayapura sebagai
wujud karya bhakti kita guna mewujudkan kesejahteraan yang didambakan oleh
masyarakat, kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa menyertai dan memberkati
kita sekalian, sekian dan terima kasih.
Selamat Pagi,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian dan
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi
Wobarokatuh,
Komentar
Posting Komentar